"Kami menghargai putusan hakim ini, tapi kami akan membuat laporan atas hak kami. Sebagai kuasa hukum atas klien kami, biar nanti dari Komisi Yudisial yang memeriksa. Apakah laporan itu benar atau tidak, lalu kami akan terus memperjuangkan atas keadilan hak klien kami," jelasnya.
Sementara itu, suami Kurniawaty Yusuf, Lie Tjioe Hiun, tiba-tiba histeris atas hasil sidang putusan yang menolak gugatannya di ruang sidang. Dia mengaku heran memiliki tanah, tetapi istrinya malah menjadi tersangka.
"Kita minta keadilan. Kenapa ya. Aduuuhh. Gimana ini saya punya tanah masa disalahin. Apa salah saya itu. Pengadilan apa ini. Saya minta keadilan. Benar-benar saya harus lapor ke mana lagi," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kurniawaty Yusuf merupakan pemilik atas sebidang tanah seluas 12.000 M⊃2; lebih yang terletak di Blok 3 Kampung Sukamanah RT 1/3 Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.