Kepemilikan tanah itu Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.221/Tanjung Pasir dan SHM No.222 serta Akta Jual Beli (AJB) No.481 tertanggal 14 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Martianis.
Atas prakarsa Arun, kepala desa dan disetujui oleh camat setempat pada awal Januari 2020, tanah tersebut disepakati akan dijadikan 'pasar desa.'
Kemudian, kepala desa merekomendasi mandor Undi Sugih Suhardi untuk melakukan pengurukan. Namun pada September 2020, ada sekelompok orang yang meminta agar pekerjaan pengurukan dihentikan.
Tak hanya menghentikan, tapi juga mengganggu, mengusir pekerja, mengancam, membuat keributan, dan mengambil alih dengan menduduki secara paksa serta membangun pagar permanen/panel keliling di atas tanah milik Kurniawaty.