Melalui kebijakan terukur ini, Trenggono juga ingin menegaskan bahwa Indonesia dalam melawan illegal fishing tidak sekadar menangkap pelaku illegal fishing, tapi juga mengelola sumber daya perikanan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
"Saya berpikir kenapa kita masih dibicarakan mengenai IUU Fishing, padahal kita sudah sering menangkap kapal-kapal pelaku illegal fishing. Saya pikir, saya evaluasi ternyata yang dimaksud IUU Fishing itu bukan hanya ruang perikanan kita yang diambil oleh pelaut luar, tapi juga di dalam negeri sendiri penangkapan kita masih menggunakan cara-cara yang kurang baik," paparnya.
Akan ada tiga zonasi penangkapan sesuai skema penangkapan terukur, meliputi zonasi penangkapan untuk industri, zonasi penangkapan untuk nelayan lokal, dan zonasi untuk spawning ground sebagai upaya menjaga keberlanjutan populasi perikanan di Indonesia.
Pada zonasi penangkapan diatur pula kuota ikan yang boleh ditangkap, yang terdiri dari penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional dan kuota untuk hobi atau wisata. Dalam menentukan komposisi kuota, KKP berpegang pada hasil kajian Komnas Kajiskan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan saintifik.