SERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Kebijakan tersebut ditargetkan sudah menjadi pengelolaan subsektor perikanan tangkap di Indonesia.
"Model (penangkapan terukur) ini sudah kita hitung sedemikian rupa, saya minta dukungan Irjen untuk tata kelolanya supaya tidak keliru, payung hukumnya seperti apa, supaya Januari 2022 sudah bisa kita jalankan, karena kita ingin Rebound," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam dialog interaktif KKP Bincang Bahari, Selasa (21/9/2021).
Trenggono menjelaskan, kebijakan strategis memiliki banyak tujuan, mulai dari pemerataan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan nelayan dan para anak buah kapal (ABK). modernisasi subsektor perikanan tangkap dengan terciptanya pelabuhan yang bersih dan ramah wisatawan, hingga meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar dunia.
Baca : DKP Banten Genjot Pembangunan Pelabuhan Perikanan Binuangeun