Puluhan Kilogram Ganja Siap Edar Berhasil Digagalkan Polres Tangsel

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Acaman hukuma pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

*ADK