“HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” jelas Shinto Silitonga. Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
“Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar,” tutup Shinto.
*ANA