Ancaman Pidana Bagi Kegiatan yang Memanfaatkan Garis Pantai Tanpa Izin

Aktivitas bongkar muat besi scrap di Lahan kosong milik PT Diaz Pratama Utama

Serang, Lenteranews - Aktivitas Bongkar muat Bangkai besi kapal x press pearl terus bergulir. Limbah Besi Bangkai Kapal X Press Pearl diketahui dimuat menggunakan tongkang MBS 8 dan dipandu oleh Tagbout TB Fajar Putra ke lahan milik PT Diaz Partama Utama yang berlokasi di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Merujuk pada undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menjelaskan, setiap orang yang memanfaatkan garis pantai, untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Sementara itu, pada pasal 339 dalam undang-undang yang sama menyebutkan, bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

Saat dikonfirmasi, melalui Bidang Hubungan Masyrakat (Humas) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Roriwen mengaku akan memberikan informasi tersebut kepada bidang tekhnis terkait.