Gus Yaqut Belum Ditahan, KPK: Masih Fokus Hitung Kerugian Negara

Gus Yaqut Belum Ditahan, KPK: Masih Fokus Hitung Kerugian Negara

Serang, Lenteranews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait belum ditahannya eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penanganan perkara masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Gus Yaqut belum dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan dalam rangka pendalaman perkara.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Budi menegaskan, pasal yang dikenakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kepastian kerugian keuangan negara sebagai unsur utama.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam itu, Gus Yaqut didalami terkait dugaan kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan kuota haji. Proses pemeriksaan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh auditor BPK yang bekerja sama dengan KPK.

“KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan secara penuh dilakukan oleh rekan-rekan dari BPK,” ujar Budi.