Serang, Lenteranews - Mahkamah Konstitusi atau MK menetapkan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa 27 Mei 2025 di Gedung MK, Jakarta.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.
"Baik di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat," ucap Suhartoyo dalam amar putusannya seperti dikutip dari laman mkri.id yang di akses pada Kamis (28/5/2025),
Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI bersama tiga individu pemohon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya menyebut sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses pendidikan.
"Sebagian siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri," ujar Enny.