Pemkot Tangerang Tanggapi 2 Usulan Raperda dari Dewan

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menyambut positif atas dua usulan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Tangerang tentang Pengelolaan Zakat dan Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menjabarkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat diperlukan pengelolaan secara kelembagaan dan profesional sesuai dengan syariat Islam, berdasakan pada prinsip amanah, kemaslahatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

"Oleh karena itu, dalam penyusunan rancangan Perda tentang pengelolaan zakat diperlukan ketelitian dan kecermatan, Agar norma - norma yang diatur di dalamnya tidak tumpang tindih antara kewenangan di daerah dan pusat," jabar Sachrudin dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda dan Penyampaian Pendapat Wali Kota Terhadap Dua Raperda Inisiatif, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, lanjut Sachrudin, terkait Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan merupakan produk hukum yang bersifat delegatif yaitu pengaturan yagn dibentuk berdasarkan amanat dari peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.