LenteraNEWS - Sidang Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J segera digelar usai jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya Polres Jaksel akan menyiapkan 170 personel mengamankan sidang Sambo.
"Masih berkembang (jumlah personel pengamanan, red) sampai hari ini setidaknya ada rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel yang diturunkan. Nanti di-back up oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (10/10/2022).
Hari ini Kombes Ade Ary Syam terpantau sempat berkeliling di sekitar parkiran PN Jaksel bersama Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi dan Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu. Ketiganya berkoordinasi dan memantau persiapan pengamanan sidang Ferdy Sambo yang segera digelar jika berkas dakwaannya dilimpahkan hari ini.
"Pengamanan itu kan kita melihat objek pengamanan. Tadi kita secara bersamaan melihat objek lokasi alur jalannya. Situasi ruangan yang disinggahi dsb," tuturnya.
Dia memastikan pengamanan sidang akan dilakukan secara serius. "Kami dalam setiap pengamanan tidak boleh underestimate kami mencoba fokus dan serius," katanya.
Ketut menyebut berkas perkara tersebut terdiri dari 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J. PN Jaksel mendapatkan informasi bahwa berkas dakwaan akan dilimpahkan dari JPU Kejari Jaksel sekira pukul 15.00 WIB. Namun, waktu tersebut masih bisa berubah.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(Alf)