Satpol PP Segel Toko Jual Pil Hexymer Tanpa Ijin

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melaksanakan pendampingan pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kamis (10/03/22).

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, mengatakan bahwa obat keras yang tergolong ke dalam daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tersebut ditemukan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang saat melakukan kegiatan rutin pengawasan obat dan makanan.

"Hari ini kami bersama Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang berhasil menemukan serta mengamankan ratusan obat keras yang dipasarkan secara bebas. Obat ini dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efeknya dapat membahayakan kesehatan", ucapnya.

Desi juga menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 800 butir Hexymer, 10 butir Tramadol, dan juga 159 butir pil putih dengan total nominal mencapai Rp 9 Juta.