TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melaksanakan pendampingan pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kamis (10/03/22).
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, mengatakan bahwa obat keras yang tergolong ke dalam daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tersebut ditemukan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang saat melakukan kegiatan rutin pengawasan obat dan makanan.
"Hari ini kami bersama Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang berhasil menemukan serta mengamankan ratusan obat keras yang dipasarkan secara bebas. Obat ini dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efeknya dapat membahayakan kesehatan", ucapnya.
Desi juga menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 800 butir Hexymer, 10 butir Tramadol, dan juga 159 butir pil putih dengan total nominal mencapai Rp 9 Juta.
"Saat kami minta untuk menunjukkan surat izin, pemilik toko tersebut belum dapat menunjukannya. Sehingga, toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang", lanjutnya.
Atas temuan tersebut, Desi mengimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan juga untuk tidak mengonsumsi obat yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Desi juga meminta agar masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menginstruksikan, kepada pelaku usaha untuk selalu mengurus izin Apotek ketika menjual obat keras untuk tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya", pungkasnya.
(Rga)