Seorang Wanita di Lebak Diringkus Polisi Karena Sabu

Ilustrasi

LEBAK - Warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Berinisial DW (33) Berhasil dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, Karena Terbukti menjual Narkotika jenis Sabu-Sabu. Selain menjual kepada masyarakat, Wanita berstatus Janda ini Kerap menggunakan Barang haram tersebut.

"Pelaku DW sudah kita amankan,” kata Kasatnarkona Polres Lebak, AKP Ilman Robiana, kepada Awak Media, Senin (16/8/2021).

DW Diringkus pada 13 Agustus Kemarin. Selain Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 26 Paket Sabu yang sudah dikemas di dalam bungkus plastik yang sudah siap edar.

“Berdasarkan hasil penyidikan Pelaku sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak,” ujarnya.

Dari keterangan Pelaku DW Kepada Pihak Kepolisian, dirinya terpaksa menjual Narkotika Jenis Sabu karena terhimpit perekonomian.

“Jadi dengan jual sabu, dia juga bisa pakai sabu gratis. Selain jtu karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

*Guh