SERANG - Sidang Kasus Pengadaan Korupsi Masker Dinkes Banten Senilai Rp. 3,3 Miliar di Gelar. Sidang ini berlangsung secara Daring di PN Tipikor Serang, Rabu (21/7). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan dihadiri secara daring oleh para terdakwa. Dalam siding ini, Nama Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti disebut-sebut menyetujui dan menandatangani dokumen pengadaan.
JPU mengatakan bahwa pada 16 Maret 2020 Kadinkes mengajukan surat permohonan belanja Kepada Gubernur Banten, Untuk Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penanganan COVID-19.
Pada 26 Maret surat kedua dilayangkan ke gubernur untuk BTT tahap 2
Dengan lampiran RAB penanganan COVID-19 senilai Rp 115 miliar. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kadinkes Ati Pramudji. Di dalamnya ada anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah senilai Rp 3,3 miliar.
Audit BPKP atas pengadaan masker menemukan adanya kerugian negara. Terdakwa Wahyudin selaku penyedia didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 200 juta sebagai komitmen fee. Sementara terdakwa Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp 1,4 miliar.
“Permohonan BTT tahap 2 dengan dilampiri BTT senilai Rp 115 miliar ditandatangani Ati Pramudji Hastuti. BTT Tersebut termasuk anggaran pengadaan masker KN95. Manipulasi data harga satuan untuk item anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah dianggarkan dalam RAB dengan harga Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu setelah menerima surat dari Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM”