Soal PSBB, Warga Dan Karang Taruna Benggala Meminta Wisata Kuliner Patuhi Perwal NO 36

SERANG - Dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 serta menindaklanjuti perwal kota serang no 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Serang, Warga 01/ Rw 09 Benggala Masjid Kelurahan Cipare dan Karang Taruna Benggala penerangan, melakukan pembubaran kerumunan masa di Wisata Kuliner Perhutani.

“Kegiatan ini menindaklanjuti perwal no 36 tahun 2020, kami mencoba melakukan peneguran kepada pengusaha serta pengelola wisata kuliner perhutani, yang memang kebetulan ada di wilayah kami. Teguran itu untuk menekankan, agar pihak pengelola wisata kuliner menerapkan peraturan protol Kesehatan yang sudah di atur di Peraturan Walikota No 36 tahun 2020,” Kata Ketua RT 01 RW 09 Benggala Kejaksaan 1, Dedi Junaedi, Saat dimintai keterangan oleh awak Media, (16/09/2020).

Dedi menjelaskan, Di dalam aturan perwal no 36 tahun 2020 tentang PSBB pasal 10, agar penyedia makanan dan minuman dalam hal Ini Cafe/Restoran, memiliki kewajiban untuk membatasi layanan. Seperti hanya melayani dengan fasilitas pesan antar.

“Secara eksplisit sudah jelas, semua sudah di atur dalam peraturan walikota, harusnya pengusaha kuliner serta pengelolanya mendukung peraturan tersebut, bukan hanya mengejar target penjualan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Karang Taruna benggala Penerangan Kelurahan Cipare, Sazid Alwi Mengatakan, Bahwa Di Wisata Kuliner Perhutani ini tidak mengedepankan Protokol Kesehatan.

“Malam ini saja Banyak sekali pelanggaran, buka sampai jam 10 malam, dan masih banyak konsumen yang makan di tempat, yang jelas sudah melanggar perwal nomor 36 tahun 2020. ini akan berakibat fatal, seperti akan menjadi contoh para pengunjung wisata kuliner, sehingga akan ikut serta mengabaikan protokol kesehatan, yang memang sudah jelas di atur dalam peraturan walikota serang nomor 36 tahun 2020 soal PSBB,” Katanya.

Sazid sangat menyayangkan dengan sikap Pihak Pengelola Wisata Kuliner yang acuh terhadap penyebaran covid 19. Diketahui, dikelurahan cipare berinisial RSY (76) yang merupakan pensiunan hakim. Dari Hasil swab menyatakan positif Covid-19 pada tanggal 11 September 2020.

“Di kelurahan cipare ada 1 yang terpapar covid 19 ini kita harus mengatisipasinya. Kita tidak tahu juga history para pelanggan yang datang ke wisata kuliner perhutani ini, bisa saja habis dari luar kota, dan bisa terpapar virus corona, akhirnya menyebar ke lingkungan, siapa yang rugi? Pengelola atau pengusaha, kami juga sebagai warga ikut terdampak. Coba lah berpikir secara luas. Jangan hanya mengedepankan kepentingan sendiri, pikirkan juga nasib warga di sekeliling,” tegas sazid

Sazid juga mempertanyakan soal ketidaktahuan pihak pengelola wisata kuliner perhutani soal Peraturan Walikota No 36 Tahun 2020 Tetang PSBB.

“Masa pengelola wisata kuliner yang memanage puluhan pengusaha, tidak mengetahui peraturan walikota, gimana cara berfikirnya itu? Banyak baca lah,” tanya Sazid.

Sazid menekankan agar pihak pengelola wisata kuliner perhutani dapat ikut serta mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai covid 19.

“Di dalam perwal no 36 itu jelas tidak ada pelayanan yang sifatnya makan di tempat, harus pesan secara online, selama PSBB ini. Jika memang pihak pengelola dan pengusaha tidak mengindahkan peraturan yang sudah di atur di Perwal Tersebut, Kami Karang Taruna Benggala Penerangan Beserta Warga RT 01 RW 09 akan bertindak tegas dan menyurati aparat keamanan.”tutupnya.

*Red