Tax Amnesty Jilid II, Negara Sudah Meraup Rp.467 Miliar

SERANG - Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah. Hal ini mempengaruhi pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, negara sudah mendapat Rp 467,97 miliar dari total pengungkapan harta Rp 4,19 triliun per 20 Januari 2022.

Harta itu diungkap oleh 6.220 wajib pajak dengan 6.759 surat keterangan. Nominalnya bertambah dari 5.271 WP dengan 5.702 surat keterangan pada Rabu lalu.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resmi pajak.go.id/pps, Jumat (21/1/2022).

Harta itu diungkap oleh 6.220 wajib pajak dengan 6.759 surat keterangan. Nominalnya bertambah dari 5.271 WP dengan 5.702 surat keterangan pada Rabu lalu.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resmi pajak.go.id/pps, Jumat (21/1/2022).

*Red