Ketentuan lainnya, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
Adapun ketentuan ini diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut jenis pekerjaan yang secara terus-menerus dikerjakan tanpa ada hari libur:
1. Pelayanan jasa kesehatan