• HOME
  • NEWS
  • FEATURE
  • Program
  • VIDEO
  • Artikel
HOMENEWSFEATUREVIDEO

Perusahaan Wajib Membayar Uang Lembur Karyawan Ditengah Hari Libur

Redaksi : Tim LenteraNEWS | Rabu, 4 May 2022 10:01
SHARE

Ketentuan lainnya, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Adapun ketentuan ini diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kisah Mengenaskan Mantan Karyawan Tiktok yang Menghabiskan Waktu 85 Jam Perminggu

Berikut jenis pekerjaan yang secara terus-menerus dikerjakan tanpa ada hari libur:

1. Pelayanan jasa kesehatan

1 2 3 4 5
Tampilkan Seluruh Berita
EKONOMI PEKERJA
Berita Terkait

Kisah Mengenaskan Mantan Karyawan Tiktok yang Menghabiskan Waktu 85 Jam Perminggu

Karyawan Alfamart Di Walantaka Kota Serang Bobol Uang Penjualan 80 Juta

Mantap ! Pemkot Tangerang Hapus Denda PBB-P2 100%

Google Berikan Bonus Ini Kepada Seluruh Karyawannya Agar Mau WFO Lagi!

Keran Ekspor Batu Bara Kembali di Buka, Perusahaan Harus Tempuh Aturan Ini

Serikat Pekerja Sebut Tunjangan Hari Raya Tidak Akan Dicicil

Penghapusan Outsourcing Bisa Tingkatkan Kepastian Kerja

Apa yang Bisa Dilakukan Korban PHK Jika Tak Mendapat Pesangon?

Artha Graha Peduli Membagikan Sembako Gratis dan BLT

Pemkab Tangerang Perpanjang Relaksasi Pajak lewat Mei Asyik

Lenteranews | Berita Terkini | Berita Hari Ini | Banten dan Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • About US
  • Disclaimer
  • CopyrIght
  • Follow Us :

© PT. MALIKH PUTERA MULTIMEDIA - All RIght Reserved