LenteraNEWS - Bekerja di hari Libur Nasional seperti Lebaran tentu ada ketentuannya. Sekalipun jenis pekerjaan yang dijalani sekarang memang diharuskan dilakukan terus menerus tanpa libur.
Lantas bagaimana ketentuan masuk kerja di hari Libur Nasional seperti saat ini?
Mengutip informasidari Instagram @kemnaker, Selasa (3/5/2022), sebenarnya pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Tapi pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan.
Misalnya, harus dilaksanakan terus menerus. Kemudian pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.