Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, menjelaskan bahwa kegiatan razia miras dalam rangka cipta kondisi untuk antisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas pada malam Hari Raya Idul Adha 1444 H yang di sebabkan oleh minuman keras.
“ razia dilakukan untuk cegah gangguan kamtibmas malam Idul Adha, setelah dilakukan pendataan kemudian barang bukti miras disita dan untuk penjual miras dikenakan sangsi berupa tipiring “ pungkasnya.