KKP Segel Pengelolaan Ikan di Muara Baru

Dengan tidak adanya IPAL, lanjutnya, maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran. "Seharusnya berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini," ujarnya.

Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan saat ini sedang dilakukan pengujian sampel. Pihaknya akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang dilakukan CV IP.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menyampaikan penghentian sementara yang dilakukan aparat Pengawas Perikanan merupakan bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran. Drama juga memastikan pengawas perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini.

"Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.