“Mereka ini penyelenggara Negara, Masa peristiwa kebakaran (Bangkai Kapal) kemarin saja informasinya harus menunggu pemeriksaan. Peristiwa kebakaran kemarin merupakan informasi darurat yang memang harus segera disampaikan kepada publik, Publik harus tau dampak dari kebakaran itu. Bagaimana jika kebakaran itu menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.” jelasnya.
“Jika terjadi pencemaran udara misalnya, pihak-pihak lain kan bisa terlibat untuk mengantisipasi paska insiden kebakaran itu agar hal-hal tersebut tidak kembali terulang dan masyarakat akan terhindar dari hal-hal merugikan.” imbuhnya.
Ia menjelaskan, Bahwa pada tahun 2018 Ditjen Hubla telah membentuk Tim Media Sosial yang diberi nama Social Media Response Team (S.M.R.T), “Pembentukan SMRT oleh Ditjen Hubla ini, dinilai sangat penting untuk Kesuksesan sebuah Instansi yang ditentukan oleh keberhasilan seorang humas atau publik relations dalam mempertahankan reputasi, citra positif di masyarakat.” Ujarnya.
“Dalam pengamatan saya, di Website KSOP Banten saja Bagan Struktur Organisasi di Websitenya bukan struktur organisasi yang saat ini, kepala KSOP Banten yang tertera di Website adalah Herwanto, bukan Barlet Silalahi. Itu bukti sederhana, bahwa mereka tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai humas. Jelas publik harus tau siapa pemimpin KSOP Banten saat ini.” jelasnya.