KSOP Banten Luncurkan Program Penanggulangan Pencemaran Laut

CILEGON - Untuk menanggulangi Pencemaran di Pelabuhan Banten, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten atau KSOP Banten meluncurkan program Pendekar Banten. 

Kepala KSOP Banten Barlet Silalahi mengatakan, semua pelabuhan di Banten baik yang berbentuk Badan Usaha Pelabuhan atau BUP maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS wajib memenuhi aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. 

Namun, saat ini belum seluruhnya dapat memenuhi standar persyaratan penanggulangan pencemaran lantaran terbentur sarana dan prasarana.