KSOP Banten Luncurkan Program Penanggulangan Pencemaran Laut

CILEGON - Untuk menanggulangi Pencemaran di Pelabuhan Banten, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten atau KSOP Banten meluncurkan program Pendekar Banten. 

Kepala KSOP Banten Barlet Silalahi mengatakan, semua pelabuhan di Banten baik yang berbentuk Badan Usaha Pelabuhan atau BUP maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS wajib memenuhi aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. 

Namun, saat ini belum seluruhnya dapat memenuhi standar persyaratan penanggulangan pencemaran lantaran terbentur sarana dan prasarana.

"Dalam menghadapi tantangan itu, KSOP Banten menggagas program Pendekar Banten, suatu program pengklasteran penanggulangan pencemaran di Pelabuhan Banten," kata Barlet.

Lanjut Barlet, pengklasteran pelabuhan tersebut sangat penting untuk dibentuk. Manakala terjadi pencemaran di sekitar BUP atau TUKS sudah langsung diantisipasi bersama.

"Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semisal  tumpahan minyak, bahan berbahaya di laut, kita sudah punya sistem untuk memermudah penanggulangannya secara bersama," jelasnya.

Pengklasteran pelabuhan itu, kata Barlet, bertujuan menjaga perairan di Banten tetap bersih dan bebas pencemaran.

"Dengan sistem pengklasteran ini, setidaknya BUP dan TUKS yang lokasinya berdekatan bisa saling mengantisipasi," ujarnya.

*Ib