Terkait Spill Oil, KSOP Banten Akan Berikan Sanksi SMI Jika Ada Unsur Menyalahi Prosedur

CILEGON - Terkait adanya dugaan Pencemaran Laut yang disebabkan oleh Spill Oil di Perairan Selat Sunda, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas 1 Banten akan mengagendakan Pemanggilan kepada Pihak Perusahaan dalam Hal Ini PT. Samudara Marine Indonesia (SMI).

"Untuk permintaan keterangan terkait tumpahan oli di PT. SMI belum kami lakukan karena masih di tangani oleh pihak kepolisian resort Cilegon dan untuk pemeriksaan di KSOP akan kami jadwalkan pemeriksaan," Kata Kabid Humas KSOP Kelas 1 Banten, Doni Renaldi, dalam keterangan tertulis yang diterima lenteraNEWS, di Cilegon, Selasa (8/3/2022).

Doni menjelaskan, Jika dalam Insiden Spill oil tersebut ada unsur Pelanggaran yang dilakukan Oleh pihak PT. Samudara Marine Indonesia (SMI), KSOP Kelas 1 Banten akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita mempelajari apabila ada prosedur yg tidak dilakukan oleh pihak SMI (PT. Samudara Marine Indonesia) sesuai dengan PM 29 tahun 2014 tentang Penanggulangan Pencemaran lingkungan maritim pihak KSOP akan memberikan sanksi sesuai undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran." jelasnya.

Spill oil yang terjadi pada jum'at (4/3) siang terjadi ditengah Pihak Perusahaan SMI Sedang melakukan Aktivitas Pemotongan Kapal MT. Berkah Anugrah 02.

"Mengintruksikan kepada pihak PT. SMI untuk segera membersihakan tumpahan oli agar tidak menyebar dengan cara menggunakan oil Boom agar mengahalang tumpahan menyebar kelaut dan menggunakan cairan OSD Chemical / Dispersan untuk menetralisir cairan minyak  yang berada diatas air," tutupnya.

Menurut informasi yang berhasil di himpun, Pihak Kepolisian Polres Cilegon telah memanggil pihak Perusahaan PT. Samudara Marine Indonesia (SMI) untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

(Ib)