SERANG - Mahasiswa UIN Baten Adi Saputra yang juga aktivis KMS30 mempersoal tentang tugas dan fungsi Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten sebagai penghubung kepada publik melalui keterbukaan informasi.
“Humas itu harus memiliki tingkat komunikasi yang terencana, baik itu kedalam maupun keluar dengan semua khalayaknya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan spesifik.” kata Adi, Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, jika Pihak Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, sulit untuk dimintai keterangan, terkait apa yang terjadi di wilayah kerjanya, ia menilai pihak Humas KSOP Kelas 1 Banten telah gagal dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.