“Buktinya apa, engga ada empatinya meraka (Perusahaan) dengan kondisi ini. Dampak aktivitas mereka ini sudah jelas sangat merugikan masyarakat. Kami mohon pemerintah bertindak untuk bisa menyelsaikan persoalan ini,” pungkasnya.
Ia juga mempersoal tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Dalam peraturan tersebut pada Bab II Pasal 3 Ayat 3 huruf A menyebutkan Perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama dan merata.
“Negara sudah semaksimal mungkin mengatur sesuatu hal yang dikahawatirkan akan berdampak merugikan masyarakat. Apa mereka (Perusahaan) engga mempelajari aturan itu. Kita semua harus kembali dan taat kepada aturan yang ada,” katanya.