Apa yang Bisa Dilakukan Korban PHK Jika Tak Mendapat Pesangon?

Apa yang Bisa Dilakukan Korban PHK Jika Tak Mendapat Pesangon?

Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan:

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".

Besaran uang pesangon diatur berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut dengan alasan keuangan, kebangkrutan, atau bahkan tanpa alasan yang jelas.