Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan:
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".
Baca juga: 15 Kategori Anak yang Dilindungi Negara |
Besaran uang pesangon diatur berdasarkan masa kerja sebagai berikut:
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut dengan alasan keuangan, kebangkrutan, atau bahkan tanpa alasan yang jelas.