Jika laporan diterima, Disnaker akan mengundang kedua pihak untuk melakukan mediasi atau konsiliasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, Disnaker akan mengeluarkan anjuran tertulis.
Apabila perusahaan tidak mematuhi anjuran tersebut, pekerja dapat melanjutkan proses ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
4. Menggugat ke PHI
PHI adalah lembaga resmi yang menangani sengketa hubungan kerja. Gugatan dapat diajukan langsung oleh pekerja atau melalui bantuan serikat pekerja maupun kuasa hukum. Jika pengadilan memenangkan gugatan pekerja, maka perusahaan diwajibkan membayar pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.