Apa yang Bisa Dilakukan Korban PHK Jika Tak Mendapat Pesangon?

Apa yang Bisa Dilakukan Korban PHK Jika Tak Mendapat Pesangon?

2. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Jika klarifikasi tidak membuahkan hasil, Anda bisa melaporkan kasus tersebut ke Disnaker setempat. Laporan harus mencantumkan identitas pekerja, nama perusahaan, kronologi PHK, serta bukti-bukti pendukung seperti surat PHK dan kontrak kerja.

Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha dengan tujuan mencari solusi damai dan mengingatkan perusahaan akan kewajibannya.

3. Penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi