Apa yang Bisa Dilakukan Korban PHK Jika Tak Mendapat Pesangon?

Apa yang Bisa Dilakukan Korban PHK Jika Tak Mendapat Pesangon?

Serang, Lenteranews - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi momok yang menakutkan bagi banyak pekerja di Indonesia. Selain kehilangan penghasilan, para korban PHK sering kali menghadapi kesulitan tambahan, terutama ketika mereka tidak menerima hak-hak normatif seperti pesangon.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pesangon merupakan hak yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang terkena PHK. Lantas, apa yang bisa dilakukan pekerja jika mengalami PHK tanpa mendapatkan pesangon?

Hak Pekerja Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, setiap pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.