Dalam Permenaker Nomor 10/2022, pada pasal 4 ayat (3) dijelaskan dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.
Pada pasal tersebut menjadikan seorang pekerja yang bekerja di kota yang mempunyai Upah Minimum Provinsi/Kota juga berhak untuk mendapatkan BSU.
"Misalnya DKI Jakarta yang UMP senilai Rp4,7 juta maka dia tetap berhak, karena yang disini adalah yang senilai upah minimum provinsi kabupaten kota," ujar Ida, dikutip Kamis (8/9/2022).
Saat ini, Kemnaker telah menerima data sebanyak 5.099.915 calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Ida menegaskan Kemnaker berupaya untuk mulai menyalurkan BSU 2022 pekan ini. Ida juga menargetkan penyaluran BSU dari Bank Himbara ke bank penerima dapat berlangsung di hari Jumat ini.