Rizal menegaskan, pihaknya tidak akan memproses jika ada masyarakat pemohon program PTSL yang membayar di luar dari ketentuan Rp 150.000 sesuai SK tiga menteri. Hal ini karena nama BPN akan terdampak jika permohonan itu diproses dan kemudian hari muncul persoalan.
"Karena yang melaksanakan program PTSL ini adalah BPN," terangnya.
Sementara itu, Camat Buduran, Syamsurijal menilai, aksi warga Sidokepung yang menggembok kepala desa tersebut akibat kesalahpahaman antara warga dengan pihak panitia program PTSL. Warga pemohon program PTSL yang terkendala kurang berkas persyaratan untuk program PTSL mencari informasi ke pihak kepala desa.
"Mungkin karena berkasnya kurang lengkap, akhirnya ya jadi ramai," kata Syamsurijal.