Mabes Polri Amankan 319 Kilogram Sabu Melalui Jalur Laut

Mabes Polri Amankan 319 Kilogram Sabu Melalui Jalur Laut

Modus penyelundupan dilakukan dengan membawa sabu-sabu menggunakan mobil dan menyelundupkannya melalui Selat Malaka ke pelabuhan-pelabuhan ilegal atau dikenal sebagai pelabuhan tikus di wilayah Aceh. Setelah itu, paket narkoba diangkut menggunakan perahu pancing menuju daratan.

Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu siang, dengan menggunakan alat pembakaran khusus.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengklaim, pengungkapan peredaran sabu-sabu ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.595.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.