Menkeu Terbitkan Peraturan Baru Soal Impor

SERANG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan baru terkait pengajuan dan penetapan asal barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean untuk mempercepat arus lalu lintas barang.

Percepatan dan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa kepabeanan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk implementasi program transformasi kelembagaan yang berkelanjutan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengungkapkan kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022.

"Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional," ujarnya dikutip Antara, Selasa (22/2/2022).