Pemerintah Resmi Cabut Izin IUP dari 4 Perusahaan yang Beroperasi di Raja Ampat

Pemerintah Resmi Cabut Izin IUP dari 4 Perusahaan yang Beroperasi di Raja Ampat

Meski empat IUP resmi dicabut, pemerintah belum mencabut semua izin tambang di wilayah tersebut. Beberapa IUP lain masih dikaji secara menyeluruh dan akan diawasi secara ketat, terutama dalam implementasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), reklamasi, serta pengelolaan kawasan pasca-tambang.

“Bukan berarti semua IUP kami cabut. Ada yang tetap kami awasi ketat. AMDAL-nya harus benar-benar dijalankan, reklamasi harus dilakukan dengan baik, dan kami akan terus memantau implementasinya agar tidak merusak Raja Ampat,” pungkas Bahlil.