Serang, Lenteranews - Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan dilakukan atas dasar pertimbangan lingkungan dan teknis, termasuk hasil verifikasi lapangan serta masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
“Secara lingkungan, apa yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan kepada kami menunjukkan adanya pelanggaran. Kami cek langsung ke lapangan, dan kawasan ini harus dilindungi, terutama karena mengandung kekayaan biota laut dan nilai konservasi yang sangat tinggi,” kata Bahlil, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan, izin tambang tersebut diberikan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Kini, status geopark menjadi pertimbangan utama karena wilayah tersebut dinilai strategis untuk dijadikan destinasi wisata berkelas dunia.
“Presiden memberi perhatian khusus untuk menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia. Maka kami harus mempertimbangkan secara serius dampak lingkungan, status geopark, dan masukan dari pemerintah daerah serta tokoh masyarakat yang telah kami temui,” jelasnya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut yaitu, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Meski empat IUP resmi dicabut, pemerintah belum mencabut semua izin tambang di wilayah tersebut. Beberapa IUP lain masih dikaji secara menyeluruh dan akan diawasi secara ketat, terutama dalam implementasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), reklamasi, serta pengelolaan kawasan pasca-tambang.
“Bukan berarti semua IUP kami cabut. Ada yang tetap kami awasi ketat. AMDAL-nya harus benar-benar dijalankan, reklamasi harus dilakukan dengan baik, dan kami akan terus memantau implementasinya agar tidak merusak Raja Ampat,” pungkas Bahlil.