Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan tender pengelolaan parkir di RSUD Tangsel. Tender dimenangkan oleh perusahaan swasta, PT BCI.
Sayangnya, upaya PT BCI untuk mengambil alih pengelolaan parkir selalu digagalkan oleh ormas PP. "Namun, perusahaan pemenang tender tidak bisa mengelola parkir di RSUD Tangsel tersebut, karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan," ujar Kombes Wira.
Vendor tersebut kerap mengalami intimidasi, penganiayaan, hingga aksi kekerasan fisik. Puncaknya terjadi pada 21 Mei 2025, saat petugas hendak memasang sistem gate otomatis dan dihadang oleh anggota ormas. Konflik pun tak terhindarkan.
Polisi Tetapkan Tersangka dari Ormas
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan Ketua MPC PP Tangerang Selatan, Muhammad Reza alias AO, sebagai tersangka utama. Ia diduga menjadi dalang dalam aksi kekerasan dan intimidasi yang terjadi di RSUD Tangsel.
"Kami telah menetapkan Ketua PP Tangsel sebagai tersangka dan kini masih dalam pengejaran," tegas Kombes Wira sembari menunjukkan foto buronan tersebut.
Selain Reza yang kini berstatus buron, sebanyak 30 anggota lain dari ormas tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai level kepengurusan, mulai dari komando inti hingga ranting.
Beberapa nama yang disebut antara lain, MS (kabid kaderisasi MPC PP Tangsel), CH (komandan komando inti MPC), SN (wakil komandan Koti), S (ketua PAC Serpong Utara), AY (sekretaris PAC Serpong Utara), AS (ketua ranting Pondok Benda), M (wakil ketua ranting Pondok Benda), dan MG (wakil ketua ranting Benda Baru).
Selain itu, terdapat 22 tersangka lainnya dari kelompok berbeda dalam ormas tersebut, termasuk FF, RA, AIG, ES, dan lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, bentrok di RSUD Tangsel diduga terjadi karena sengketa lahan parkir dan dominasi pengelolaan area tersebut.