"Untuk 2 pasar ini kami monitor Prokesnya, kami temukan ada salah satu Pasar Swalayan tidak memfungsikan PeduliLindungi, kemudian kami tekankan untuk Patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga bisa membantu memutus penyebaran covid 19 varian omicron ini," ujarnya.
Perlu diketahui, Dalam kebijakan PPKM level 3 di sejumlah daerah, pemerintah memberlakukan pembatasan. Berikut adalah sejumlah pembatasan aturan yang diberlakukan dalam PPKM level 3 di Tangerang seperti dilansir dari Inmendagri nomor 9 tahun 2022:
1. Dine in di warung makan, warteg, hingga pedagang kaki lima diizinkan asal menerapkan protokol kesehatan dan kapasitasnya 60%. Waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta durasi waktu makan hanya 60 menit.
2. Restoran/rumah makan atau kafe yang di dalam gedung atau area terbuka diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitasnya pun dibatasi 60%, durasi makan 60 menit dan satu meja maksimal diisi dua orang.