Masuk PPKM Level 3, Satpol PP Gelar Patroli Prokes

3. Kapasitas di transportasi umum kembali dibatasi, yakni 70% untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan taksi online. Sedangkan kapasitas pesawat 100% dengan menerapakan protokol kesehatan yang ketat.

4. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

5. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.

Demikian aturan PPKM Tangerang sesuai Inmendagri.