Sapi yang Terpapar PMK Akan Dimusnahkan

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabulaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung akan memusnahkan ternak sapi yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK), Jumat, 3 Juni 2022.

LAMPUNG - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabulaten Lampung Selatan, Lampung akan memusnahkan ternak sapi yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Disnakkeswan Lamsel, Rini Ariasih mengatakan, pemusnahan ternak sapi yang terpapar PMK dilakukan agar ternak lain tidak tertular.

"Ternak yang terkena PMK harus dimusnahkan," ujar Kepala Disnakkeswan Lamsel, Rini Ariasih, Jumat (3/6/2022).

Rini Ariasih mengatakan, ternak yang dimusnahkan itu bukan milik peternak, tetapi sapi yang baru masuk dari luar Kabupaten Lamung Selatan, tetapi jika sapi milik peternak yang terkena PMK akan diobati.

Rini Ariasih mengungkapkan, untuk mengoptimalkan penanganan PMK, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengendalian PMK. Satgas pengendalian PMK diharapkan dapat mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan hewan di rumah potong hewan (RPH) sebelum di lakukan pemotongan.

"Perlu adanya langkah-langkah startegis untuk mencegah PMK," kata Rini Ariasih.

Menurut Rini Ariasih, pihaknya telah melaksanakan optimalisasi dengan melakukan sosialisasi ke Rumah Potong Hewan (RPH) yang terdapat dibeberapa titik di Kabupaten Lampung Selatan, diantaranya di Kecamatan Sidomulyo, Tanjung Bintang dan Jatimulyo.

"Dengan begitu, diharapkan akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum melaksanakan pemotongan," ungkap Rini Ariasih. Rini menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di post check point arus lalu lintas hewan ternak yang terdapat di Bakauheni.

"Kami juga telah mengedukasi terutama pedagang dan peternak terkait PMK, selain itu, kami bersama pihak kepolisian juga telah menyampaikan sosialisasi melalui brosur, flyer yang sudah kami buat," tutup Rini Ariasih.

Pembentukan Satgas pengendalian PMK yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabulaten Lampung Selatan disambut baik dan diapresiasi oleh pada pedagang sapi atau yang biasa disebut blantik sapi. Namun para pedagang sapi menolak rencana adanya pemusnahan sapi yang terpapar PMK.

Salah seorang pedagang sapi di desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Selatan, Alfian (45) mengatakan, kalau dimusnahkan yang mengalami kerugian adalah para pedagang sapi.

"Kalau dimusnahkan tentu kami yang rugi, karena modal beli sapi untuk dijual lagi kepada pedagang daging sapi tidak murah, kalau ada ganti ruginya tidak apa-apa," kata Alfian.