Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tengah menelusuri dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Bojonegara,-Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Penyelidikan ini dilakukan buntut dari meningkatnya lalu lintas truk tambang di ruas Jalan Raya Serang–Cilegon dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat 23 lokasi tambang yang beroperasi secara legal dan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan di wilayah Bojonegara. data kami menunjukkan ada 23 tambang yang memiliki IUP aktif dari ESDM Banten," kata Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto.
Dhoni menegaskan, bahwa Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
