Zaki mengatakan, pemasangan fasilitas penunjang penghasil listrik yang berada di Bank Banten terkesan dipaksakan. menurutnya, pihak Bank Banten sempat mencoba untuk meminta persetujuan tanda tangan dari kelurahan Kaligandu yang bukan domisili lokasi kantor Bank Banten Berada.
"Ketika saya menolak, mereka seolah menerobos utuk mendapatkan izin meminta tanda tangan dari kelurahan lain," ujarnya.
Menanggapi adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan fasilitas penghasil listrik ini, pihaknya dalam waktu dekat akan berkirim bersurat kepada Wali Kota Serang dan Bank Banten.
"Kami akan bersurat ke pak wali, lalu kemudian ke pihak Bank Banten, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari," tutupnya.