TANGSEL - Sertifikat tanah seluas 1.450 meter persegi di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, digadaikan secara diam-diam oleh pengembang perumahan.
Tanah seluas 1.450 meter persegi itu sedianya diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Klaster Jasmine Residence 4. Ada sebanyak 23 orang yang membeli rumah di sana dengan cara indent.
Puluhan orang itu justru menjadi korban penipuan karena pengembang tak kunjung merampungkan pembangunan perumahan.
MS (42), salah satu korban menjelaskan bahwa pemilik kantor pengembang yang bernama Samtari menggadaikan sertifikat tanah ke seseorang berinisial W. Samtari kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.