TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melaksanakan pendampingan pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di Jl. Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Jumat (18/02/22).
Kegiatan yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Loka POM Kabupaten Tangerang tersebut berhasil menemukan dan menyita sekitar Ratusan tablet obat tidak berizin.
Berdasarkan penelusuran, diduga hasil penjualan obat ilegal berwarna kuning dan putih tersebut beromzet hingga Rp4,2 juta per minggu.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan toko kosmetik yang tidak memiliki izin untuk menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan khususnya bagi para remaja," ujar Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM Kabupaten Tangerang, Clara Diana Setyawati, Jum'at (18/2/2022).