Uday menyebut kecurigaan dia adanya kasus korupsi ini karena ada dua warga mengaku mendapat kwitansi pembelian lahan, kwitansi pertama senilai Rp 7,3 miliar dan kedua sebesar Rp 10,3 miliar. Namun, Uday meyakini pembelian lahan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Banten itu yang senilai Rp 7,3 miliar.
Dia menduga ada kerugian negara akibat pembelian lahan itu. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemprov setempat itu Rp 17,9 miliar, tetapi uang yang diterima pemilik tanah berdasarkan kwitansi hanya sebesar Rp 7,3 miliar.
*Ib