Reda mengungkapkan dari perkara korupsi itu, Kejati Banten telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang diamankan dari para tersangka sebesar Rp5,8 miliar.
“Penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp5,8 miliar. Memang kurang banyak, kita sudah berupaya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Reda, Kejati Banten juga berhasil melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyimpangan anggaran penanganan Covid-19, dalam kegiatan pengadaan Masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.
“Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.680 miliar, dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Lia Susanti, Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata,” tambahnya.