Selain kasus tipikor, Iwan menambahkan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap perkara tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan dan cukai.
“Penanganan perkara tindak pidana perpajakan, untuk pra penuntutan sebanyak 7 perkara, penuntutan sebanyak 7 perkara, dan pelaksanaan eksekusi sebanyak 4 perkara,” katanya.
Sedangkan, Iwan menambahkan penanganan perkara tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, telah dilakukan pra penuntutan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak 16 perkara, pelaksanaan eksekusi sebanyak 15 perkara.
“Dengan total pengembalian keuangan negara dari pidana denda sebesar Rp 888 juta,” tukasnya.