Dr Lois Owien Dikenakan Pasal Berlapis

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan hoax tentang COVID-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini.

"Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Komjen Agus, Dilansir dari detikcom, Senin (12/7).

Adapun hoax yang dr Lois sebar tidak main-main. Dia menyebarkannya melalui 3 platform media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoax yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoax dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.

"Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam," kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7).

Polisi menyebut penyebaran hoax itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.

-----------------------------------------------------

Homepage : www.lenteranews.tv

SUBSCRIBE LenteraNEWS Official Youtube Channel : http://bit.ly/2KBqE1V

Connect With Us :

Like us on Facebook : http://bit.ly/2KNqynm

Linktr.ee : https://bit.ly/2T2pN01

Follow lenteranews.tv on Instagram : http://bit.ly/2Lgnccx