SERANG - Belum satu jam berita soal cafe yang meresahkan diterbitkan, Satpol PP kota serang langsung menyikapi persoalan yang dikeluhkan masyarakat dilingkungan Kejaksaan 1 RT 01 RW 09 Benggala Masjid Kelurahan Cipare Kota Serang.
“Luar biasa Sat Pol PP. Cepet Tanggap, Beberapa Petugas dari satpol pp kesini, untuk menyikapi soal keluhan masyarakat. Pake dua mobil kesini" Kata Dedi Junaedi, Ketua RT 01 Kejaksaan 1 RT 01 RW 09 Benggala Masjid Kelurahan Cipare Kota Serang, Minggu (23/05/21).
Petugas Satpol PP Kota Serang yang datang, langsung mendatangi Cafe Flex Kopi. Selain menekankan soal protokol Kesehatan yang diketahui diabaikan oleh Owner Cafe, Petugas juga meminta kepada pemilik cafe untuk bisa hadir ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang pada Hari Senin (24/21) Pukul 10.00 Wib.
“Petugas satpol pp menekankan soal protokol kesehatan kepada pemilik kafe. Dan menghimbau untuk tidak mengganggu kenyamanan lingkungan. Senin pemilik kafenya dipanggil ke kantor satpol pp.” Tambah Dedi.
Dedi menjelaskan, Bahwa sebelumnya Pihak Cafe sudah pernah di panggil ke kantor Satpol PP, Terkait tindaklanjut laporan yang di layangkan oleh masyarakat.
“Disaat saya mendampingi petugas, Pak Lutfi bilang (Petugas Satpol Pp-Red) kalo perjanjiannya cafe ini harus sudah tutup jam 9 malam. Beliau menjelaskan bahwa pemiliknya sudah sempat di panggil ke kantor, Perjanjiannya itu jam 9 malem tutup. Tadi beliau menyampaikan begitu ke pemilik kafenya” Jelas Dedi.
Selain Cafe Flex Kopi, Kuliner Perhutani yang beroperasi dilingkungan masyarakat juga di sambangi oleh petugas satpol pp kota serang. Kedatangannya petugas ini juga tentang penekanan Protokol Kesehatan.
"Iya selain flex kopi, Kuliner Perhutani juga tadi di datangi. Sama juga soal protokol kesehatan dan jam operasionalnya". Tutupnya.
*Red