Gugatan Praperadilan, Pemilik Tanah Kecawa Terhadap Keputusan Hakim PN Tangerang

TANGERANG - Pihak pemilik tanah di Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kurniawaty Yusuf, 55, kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam upaya gugatan praperadilan terhadap pihak kepolisian atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tanah.

Pasalnya, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kurniawaty Yusuf melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum 'Fortune Law Office'. Sidang putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang 2, PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin 20 Desember 2021.

"Kami atas nama kuasa hukum sangat-sangat kecewa pada sidang praperadilan hari ini karena hakim hanya menilai dari sudut pandang termohon saja. Tidak melihat dari yang kami ajukan," ujar kuasa hukum Kurniawaty, Christine Susanti.

Menurut Christine, pihaknya mengajukan surat-surat otentik kepemilikan tanah, saksi fakta, dan saksi ahli, tetapi itu semua diabaikan pengadilan.