SERANG - Terkait Kasus Korupsi Hibah Pondok Pesantren (Ponpes), Negara Mengalami kerugian Hingga Rp 70 Miliar. Nominal Kerugian tersebut meyusul adanya hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten yang diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Tingi (Kejari).
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron menjelaskan, Total Kerugian Negara Dengan Nominal Rp 70 Miliar tersebut dihitung dari tahun 2018 hingga 2020.
“Audit sudah keluar kerugian negara Rp 70 miliar. Itu untuk hibah 2018 dan 2020,” kata Ivan Hebron, Senin (9/8/2021).
Pihak Kejari, Lanjut Ivan, Telah menerima Laporan audit tersebut dari BPKP sekitar satu pecan yang lalu. Sementara untuk berkas kasus ini masih dilaukan pemeriksaan oleh kejaksaan dan belum dilimpahkan Ke Tipikor Serang.
“Kerugian itu yang bisa kita buktikan, nanti dibuktikan saja (di pengadilan). Kita belum limpahkan berkasnya,” ujarnya.
Perkara korupsi hibah ke ponpes disidik Kejati dan telah menetapkan beberapa tersangka. Pertama, ada eks Kabiro Kesra Irvan Santoso dan Toton Suriawinata sebagai pejabat Kesra.
Selain itu, ada juga oknum pemotong anggaran hibah ke pesantren yaitu inisial ES dari Pandeglang, AG honorer di Kesra dan AS salah satu pengurus pondok pesantren.
Anggaran hibah dari pemprov totalnya Rp 66 miliar untuk tahun 2018. Hibah diberikan ke tiga ribu lebih ponpes di seluruh kabupaten kota di Banten dengan jumlah masing-masing ponpes Rp 20 juta.
Sedangkan untuk anggaran tahun 2020, hibah disalurkan ke empat ribu pesantren lebih dengan total anggaran Rp 117 miliar. Per pesantren di anggaran hibah ini mendapat masing-masing Rp 30 juta.
*Hrdi